KPU Tunda Rekapitulasi Nasional, Apa Alasannya ?

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional belum bisa dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan Kamis  (25/4). Sebab, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum sepenuhnya selesai. "Memang jadwalnya sudah bisa (rekapitulasi nasional) sekarang, tapi ada beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai (rekapitulasi)," ucap Anggota KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU Jakarta, Kamis (25/4).

Ilham menjelaskan bukan hanya di kabupaten/kota saja yang proses penghitungan suaranya belum selesai, tapi ada juga beberapa kecamatan di sejumlah daerah proses penghitungannya masih berlangsung. Kendati demikian, Ilham memastikan  persoalan ini tidak akan sampai membuat tahapan rekapitulasi nasional yang si deadline selesai pada 22 Mei akan terlewati. "Kan range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," ujarnya.

Alur perhitungan suara dimulai dari tiap tempat pemungutan suata (TPS), dilanjutkan ke kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi, kemudian lanjut ke nasional di kantor KPU RI.

Sesuai jadwal, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April hingga 22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar di tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button