Agar Produk UU Berkualitas, DPR Disarankan Bentuk Komisi Legislasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan ke depan komisi-komisi pembidangan di DPR yang saat ini jumlahnya mencapai 11 komisi bisa diciutkan dan cukup dibagi menjadi tiga saja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. Yaitu, komisi legislasi (UU), komisi anggaran (budget), dan pengawasan. Saat ini terdapat 11 Komisi DPR. Pembenahan ini perlu dilakukan agar penanganan Tupoksi di DPR bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

“Hanya sub-sub komisinya yang ditambah. Selanjutnya produk UU itu tinggal disingkronkan dengan program anggaran, dan dalam pelaksanaannya harus diawasi oleh DPR,” pinta Jimly Asshiddiqie dalam diskusi bertema ‘Kinerja Legislasi DPR RI’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan saat ini negara-negara di seluruh dunia sedang mengalami de-institusionalisasi. Karena itu instansi negara harus terus-menerus berbenah dan membangun kepercayaan serta citra yang baik kepada masyarakatnya termasuk DPR RI.

“Saya apresiasi Ketua DPR RI saat ini sudah berusaha membangun kinerja dan citra yang baik dengan sering berkomentar pada media dan membuat catatan sendiri di media sosial,” jelas Jimly.

Sebab lanjut Jimly, saat ini tidak bisa mengandalkan diri-sendiri menjadi sumber berita seperti zaman dulu, melainkan di zaman now ini, pimpinan dan anggota DPR harus mampu menjadi pewarta bagi dirinya sendiri dengan memanfaatkan media sosial.

“Tentu harus punya tim yang profesional dan cara kerja seperti itu efektif, dan jangan rangkap jabatan seperti di KADIN karena hal itu justru akan melemahkan institusi DPR. Pejabat publik harus melayani seluruh masyarakat,” katanya.

Mengenai anggapan rendahnya kualitas produk legislasi DPR karena seringkali UU yang dihasilkan oleh DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Jimly mengaku tidak sependapat. Sebab, tidak semua UU yang digugat ke MK sebagai petanda buruk.

“Yang penting proses politik dalam pembuatan UU itu sendiri tidak menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya dengan melibatkan pemerintah dan DPD RI,” ujarnya.

Jimly juga meminta DPR tidak perlu marah-marah saat produk undang-undang (UU) digugat melalui permohonan uji materi atau judicial review dikabulkan MK. “Jadi, DPR tak perlu marah-marah kalau produk UU nya digugat ke MK, karena kewajiban MK untuk menjelaskan pada masyarakat,” tegas Jimly.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali mendukung perlunya komisi khusus seperti komisi legislasi untuk mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ada saat ini.

Pembagian tugas antara Komisi Legislasi dengan Badan Legislasi bisa dibahas lebih lanjut terkait pembahasan tentang rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi target pembahasan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami setuju di DPR ada komisi khusus yang membahas legislasi. Sehingga kita tidak terjebak pada kuantitas dari undang-undang yang dihasilkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan kualitas produk UU yang dihasilkan DPR banyak dipengaruhi oleh supporting system yang ada, terutama staf ahli anggota DPR. Oleh karena itu, ia menekankan ada BURT yang bertanggungjawab merekrut staf ahli guna meningkatkan kualitas legal draft.

“Ini sangat penting sekali. Karena kita (DPR) sangat kekurangan ahli pembuatan UU. Makanya, kita minta tolong BURT untuk mengkaji soal pendanaan,” ungkapnya.

Menurut Utut, banyak kalangan tak mau menjadi staf ahli pembuatan Undang-Undang, karena memang dari segi honor sangat kurang. “Gajinya kecil, jadi banyak yang tidak tertarik. Ini perlu dipikirkan ke depan, supaya pembuatan naskah akademik lebih berkualitas,” kata Utut yang dikenal sebagai Grand Master (GM) Catur Indonesia.

Yang jelas, lanjut anggota Fraksi PDIP ini, keberadaan naskah akademik ini seringkali kurang indept, alias dangkal. Namun begitu tetap harus dikerjakan hanya saja konsekuenya jadi lebih lama. “Memang waktu pembahasan naskah akademik, optimasi perbaikannya yang cukup lama,” imbuhnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button