
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ombudsman RI kembali menjadwalkan memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada pekan depan atau awal Oktober 2017, guna membahas rencana 100 persen pembayaran non-tunai di jalan tol dan juga biaya isi ulang elektronik.
“Kami minta Gubernur BI untuk sampaikan penjelasannya dari Laporan Hasil Pemeriksaan kali ini. Selain BI, kami juga akan undang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya setelah bertemu dengan perwakilan Bank Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Jakarta, Rabu.
Gubernur BI menjadi terlapor dalam aduan yang dilayangkan pengacara David Tobing. Pada beberapa hari lalu, jumlah pengadu juga bertambah menjadi dua pihak setelah Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid mengajukan aduannya mengenai alat pembayaran non-tunai.
Setelah dikaji, Ombudsman menyatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga perlu dimintai keterangan karena merupakan regulator yang menerbitkan peraturan pembayaran non-tunai untuk jasa tol. Sedangkan dalam pertemuan awal dengan perwakilan BI dan Badan Pengatur Jalan Tol, Rabu ini, Ombudsman menyimpulkan agar BI dan Kementerian PUPR tetap memperbolehkan masyarakat membayar tunai untuk jasa tol, tidak seperti rencana awal BI dan pemerintah yang ingin menerapkan 100 persen pembayaran non-tunai menggunakan kartu pada 31 Oktober 2017. (grd/ant)