Masuk Wilayah Depok, Petugas Sita Ribuan Miras

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Diklaim sebagai langkah pencegahan masuknya Minuman Keras (Miras) ke wilayah Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengaku berhasil menciduk seorang kurir yang membawa 1002 botol miras berbagai merek untuk dipasarkan di toko kelontong Jalan Kalilicin RT05 RW16, Pancoran Mas.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menjelaskan langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dibantu Kepolisian dilakukan berdasarkan patroli dan pantauan yang mengendus adanya peredaran miras gelap di kawasan tersebut.

“Hasilnya, siang hari dilakukan OTT miras dan mengamankan kurir yang sedang menurunkan ribuan miras di sebuah toko kelontong,” ujarnya di Depok, Senin (09/07).

Lebih lanjut, setelah mendapat laporan dari petugas yang patroli, pihaknya langsung menurunkan enam anggota Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, Patroli juga bakal terus lakukan pihaknya untuk mencegah pelanggar kembali kembali masuk wilayah Depok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli baik siang maupun malam hari di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya upaya oknum yang ingin menyelundupkan miras ke Kota Depok yang memiliki visi unggul, nyaman dan religius.” Katanya.

Kini barang bukti telah amankan di Kantor Satpol PP, sedangkan pemiliknya akan diberi sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button