Hindari PHK Massal, Pelaku Usaha Startup Diminta Perkokoh Pondasi Bisnis

JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Pemerintah memperingatkan ancaman resesi dan perlambatan ekonomi global pada 2023 bukanlah tantangan yang mudah. Bahkan beberapa pengamat menyebutkan 2023 sebagai tahun kegelapan ekonomi. Gejolak resesi ini terutama akibat ketegangan geopolitik yang berimbas pada disrupsi rantai pasok global berpotensi berimbas pada perekonomian domestik. Selain itu, dunia juga menghadapi tantangan perubahan iklim yang saat ini pun sudah terasa.

Meski Indonesia telah mampu menangani pandemi Covid-19, tetapi pemerintah tetap harus sigap untuk mengatasi setiap tantangan baru yang akan datang terutama perekonomian. Hal berbeda dialami perusahaan teknologi rintisan atau startup.

Di awal 2022, fenomena startup yang melakukan efisiensi telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Sejumlah startup Indonesia juga tengah menghadapi permasalahan yang dikenal sebagai fenomena “bubble burst”. Yakni fenomena bisnis yang cepat mengalami kenaikan tapi cepat juga mengalami penurunan.

Adanya fenomena pecahnya gelembung tersebut dikarenakan saat ini perusahaan startup sulit mendapatkan pendanaan serta tak mempunyai aset. Padahal, untuk meraih pengguna kebanyakan dari startup harus melakukan strategi bakar uang seperti promosi melalui televisi, baliho, digital, program cashback, hingga diskon besar-besaran. Isu resesi menjadi perhatian banyak pihak baik di dalam dan luar negeri. Bagaimana sebenarnya situasi usaha atau bisnis saat ini dan menghadapi resesi?

Menurut Founder HIBRA (Legal Business Consulting), Husni Farid Abdat pelaku usaha harus siap mental dan memperkokoh pondasi bisnis yakni fundamentalnya. Salah satu yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha adalah mengenai aspek hukum (legal).

“Pelaku usaha perlu mengamankan bisnisnya dengan baik dan benar, yakni dengan memperhatikan aspek legal bisnisnya. Setiap Startup tentunya punya nama yang akan digunakan sebagai merek dagang dan ide yang akan diterapkan dalam bisnis mereka. Nah kalau memang merek dagang dan ide tersebut unik dan original serta belum ada kompetitor yang menggunakan, sebaiknya segera merek tersebut didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya,” kata Husni Farid Abdat.

Ini sangat penting buat teman yang punya mimpi mengembangkan usahanya menjadi besar. Karena kebanyakan startup butuh dana investor untuk mejadi semakin besar, disarankan teman membuat badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan perizinan usaha.

Untuk startup yang baru merintis disarankan mempunyai sebuah produk yang bisa diluncurkan ke pasar tanpa bantuan dari perusahaan lain (yang mengontrol waktu peluncuran). Selain itu, penting juga mendorong pertumbuhan pelanggan secara organik sehingga tidak bergantung pada partner untuk mempercepat ekspansi.

Jika ingin mencari mitra, coba bekerja sama dengan perusahaan yang lebih kecil terlebih dahulu, dan buat sebuah prototipe bersama mereka. Perusahaan kecil cenderung lebih mudah untuk bekerja sama dalam berbagai hal, mulai dari pembuatan Non-Disclosure Agreement (NDA), kontrak, integrasi produk, hingga pemasaran, begitu tanggapan Husni.

Apabila berencana tak akan bermitra dalam waktu lama dengan sebuah perusahaan, perhatikan isi dari perjanjian kerja sama. Jangan sampai ada kesepakatan yang nantinya bisa memaksa untuk bekerja terlalu lama dengan mereka.

Jangan terburu-buru menawarkan kerja sama dengan perusahaan besar. Sebab, tidak mudah membangun kerja sama dengan perusahaan besar karena membutuhkan sumber daya yang intensif. Jenis kerja sama ini mungkin bisa membantu startup tumbuh secara pesat. Sebaliknya, bagi perusahaan besar, bisa jadi tidak terdapat pengaruh signifikan dari kemitraan ini sehingga mereka tidak termotivasi.

Menurut Husni Farid Abdat, ada banyak faktor yang menyebabkan PHK massal dilakukan oleh perusahaan, selain ingin menyelamatkan bisnis dan mengembalikan dana investor. Faktor-faktor tersebut, bisa terjadi karena perusahaan salah strategi. Sehingga terjadi penurunan kinerja, kompetensi sumber daya manusia yang tidak maksimal. Selain itu juga ada tren banyaknya startup yang baru berdiri sehingga menyebabkan startup-startup tidak mampu bersaing.

Terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan dalam fenomena PHK yang terjadi pada perusahaan startup. Salah satu aspek yang diperhatikan yaitu ketentuan yang jelas mulai dari hubungan kerja, jam kerja, upah, lembur, bonus. Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja seperti Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengatur hal-hal mengenai PHK terhadap pekerjanya. PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Untuk menghindari PHK massal, dalam hal perusahaan masih baru dan uji coba terhadap produknya, maka boleh melakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, red) atau yang biasa disebut dengan kerja kontrak. Sehingga ketika produknya gagal, maka PKWT tersebut dapat berakhir.

Startup boleh saja melakukan PHK terhadap karyawannya selama mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan. Perusahaan startup yang merugi, karena kalah bersaing dengan perusahaan lain atau karena gagal menjual produk baru kemudian melakukan PHK, dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi karena merugi.

Namun kebijakan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tambahan informasi dari Husni Farid Abdat, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.  PHK massal kerap dilakukan startup agar startup bisa mengembalikan dana investor, perusahaan bisa tetap eksis dan mendapatkan laba.  Namun, pekerja yang terkena PHK tetap harus mendapatkan hak pesangon atau hak kompensasi dari perusahaan. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button