ILUNI Prihatin Pelemahan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengurus Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyampaikan keprihatinan atas upaya berbagai pihak yang secara sistemik akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. “ILUNI mendesak Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara untuk segera mengambil sikap yang tegas dan berdiri paling depan memimpin agenda penegakan hukum dan melawan semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi di negara ini,” tegas pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Iluni Arief B. Hardono dan Selhen ILUNI Andre Rahadian di Jakarta, Kamis (5/10).

Pengurus ILUNI UI menyampaikan pernyataan sikap terkait dua peristiwa penting sehubungan dengan pemberantasan korupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di negara ini, yaitu Pertama, dikabulkannya perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK dalam sidang paripurna DPR pada hari Selasa, 26 September 2017, yang ditenggarai sarat konflik kepentingan dan bertentangan dengan Pasal 206 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Kedua, kejanggalan-kejanggalan dalam putusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan pra-peradilan yang diajukan Setya Novanto atas Penetapan Tersangka dugaan tindak pidana mega korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jum’at, 29 September 2017.

ILUNI UI berkesimpulan bahwa saat ini keberlangsungan agenda pemberantasan korupsi berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, ILUNI UI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan menyatakan sikap mendesak KPK untuk terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus KTP elektronik dengan melakukan evaluasi proses penyidikan secara cermat dan kembali menetapkan SN sebagai tersangka dalam waktu yang tidak terlalu lama sepanjang KPK yakin dan memiiki 2 (dua) alat bukti.

Mendesak DPR untuk menghentikan semua proses di DPR yang dapat melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. Mendesak MA dan KY untuk melakukan reformasi peradilan demi tercapainya proses peradilan yang adil, dipercaya, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button