Pertemuan Wirausaha Sosial Tingkat ASEAN Plus 3 Bahas Koperasi

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Indonesia mengangkat isu tentang pentingnya koperasi untuk menaungi dan menjadi wadah bagi berbagai kegiatan wirausaha sosial dalam ajang bertopik Social Enterprises di tingkat ASEAN plus 3 Conference di Bangkok, Thailand.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring didampingi Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dan Kepala Bagian Koordinasi Perundang-Undangan Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih hadir dalam acara ASEAN +3 Conference on Social Enterprises pada 6-8 Maret 2019 di Swissotel Bangkok Ratchada Hotel, Bangkok, Thailand.

Meliadi dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah bagi para pelaku wirausaha sosial. "Semua yang melibatkan aktifikas social enterprise ini, dimana melibatkan sejumlah besar masyarakat, maka koperasilah yang paling cocok dalam mengakomodir mereka," kata Meliadi.

Acara itu digelar oleh ASEAN bekerja sama dengan Department of Social Development and Walfare, Ministry of Social Development and Human Security, Social Enterprise Thailand Assiociation, British Council, dan United Nations Economic and Social Communication for Asia and the Pacific (United Nations ESCAP).

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 negara anggota tetap ASEAN dan dihadiri oleh 3 negara participan yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China. Perwakilan negara diwakili dari unsur pemerintahan dan pelaku wirausaha sosial atau yang dikenal dengan social enterprises.

Tujuan dari pada pertemuan ini adalah sebagai forum diskusi tentang perkembangan social enterprise khususnya di negara-negara Asia Tenggara.

Acara secara khusus dibuka oleh General Chatchai Sarikulya, Deputy Prime Minister Of Thailand. Kemudian beberapa pelaku-pelaku wirausaha sosial diberi kesempatan untuk menjelaskan kegiatan usaha yang mereka lakukan dan menyajikan dampak positif aktivitas yang sudah diberikan kepada masyarakat.

Isu mengenai wirausaha sosial beberapa waktu terakhir hangat dibahas. Beberapa negara misalnya Korea Selatan telah mengatur kegiatan "social enterprise" di negaranya yaitu dengan membuat social enterprise sertifikat.

Dengan sertifikat ini, negara dapat mengetahui aktifitas dari social enterprise dan jika diperlukan memberikan insentif khusus. Bahkan di beberapa negara social enterprise ini pun sudah diatur dalam undang-undang tersendiri, termasuk Malaysia juga sudah mengatur mengenai Social Enterprise ini. Sementara Thailand sedang menyusun Undang – Undang tentang Social Enterprise ini.

Meliadi sendiri berpendapat memang agak sulit menentukan bentuk usaha atau body edentity terhadap social enterprise ini karena selain melakukan usaha juga yang utama adalah mengeksplore kehidupan sosial dari daerah yang bersangkutan. "Pelaku social enterprise maupun konsultan yang khusus melakukan pemberdayaan social enterprise," katanya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button