Jokowi Minta Menkes Tetapkan Norma Layanan Kesehatan Pasien Corona

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan terkait pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien yang terjangkit virus corona atau COVID-19. "Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3)

Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.

Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button