
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggagas kitab kuning untuk menjadi bahan ajar di madrasah. Gagasan ini bakal dirumuskan untuk diterapkan pada tahun ajaran 2018/2019.
“Selama ini madrasah yang merupakan sekolah berbasis keagamaan hanya terdapat muatan lokal atau mulok yang berbasis keagamaan seperti tahfidz, tahsinul-qiraah, tauhid, qiyamul-laili, dan ketaatan beragama. Belum ada penerapan ilmu secara spesifik,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak.
Pembelajaran Kitab Kuning itu akan memberikan madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pembelajaran ilmu yang spesifik.
Kantor Kemenag Kota Tangsel, sebagai penanggungjawab Madrasah akan menerapkan Pembelajaran Kitab Kuning di madrasah yang ada di Kota Tangsel. Setiap madrasah akan menyesuaikan pembelajaran di tiap tingkat madrasah yang akan mempelajari berbagai bidang seperti gramatikal Bahasa Arab, ilmu nahwu dan shorof, fiqh, tauhid, mantiq dan balaghoh, akhlak, dan ta’lim muta’lim.
“Kitab kuning memang sebagai referensi rujukan dan literasi semua ajaran Islam. Selain itu kitab kuning juga sebagai sumber rujukan dan referensi ulama dalam mengajarkan Islam,” pungkasnya. (nov)