Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan setidaknya ada lebih dari 5.000 transaksi investasi dari dana premi Jiwasraya yang mesti diteliti pihaknya untuk membongkar kasus PT Jiwasraya secara utuh. Karena itu, pihaknya enggan terburu-buru untuk menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka. "Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," katanya di Jakarta, Rabu (8/1).
Dia pun meminta semua pihak bersabar hingga Korps Adhyaksa menetapkan tersangka dalam kasus ini pada saat yang tepat. Yang jelas penyelidikan terhadap 5.000 transaksi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Burhanuddin mengestimasikan penyelidikan kasus Jiwasraya membutuhkan waktu dua bulan sejak saat ini.
Untuk mendalami ribuan transaksi tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga turut bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami perlu waktu (untuk mendapati) mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena akibatnya tidak baik," ujarnya.
Secara terpisah, JAM Pidsus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penyidik memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelima saksi tersebut yakni mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2019 Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2019 Dwianto Wicaksono.
Selanjutnya Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Setyo Widodo dan Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI bagian Bancassurance PT BRI.
Adi mengatakan para saksi memenuhi panggilan tersebut dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. "Nanti lihat saja perkembangannya. Kalau ada perkembangan saya pikir tidak terlalu masalah teknis, tapi langkah-langkah yang kami lakukan misalnya penggeledahan yang juga kita lakukan," ucap Adi.
Dengan diperiksanya lima saksi tersebut, total hingga saat ini penyidik Jampidsus telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyebutkan potensi kerugian negara karena kebijakan investasi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. (son)