DENPASAR (bisnisjakarta.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kab. Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan dua orang warga negara Rusia dari Pulau Nusa Penida. Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal dan tak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup.
AK (61) dan IK (34) merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan kehabisan biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.
“Kedua warga negara Rusia yang kami amankan merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Setelah selama dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia. *gde