Kemenhub Dorong Pesepeda Dapat Perlindungan Selama Beraktivitas

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat)  Budi Setiyadi menegaskan dirinya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. “Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda  justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya,” tegasnya.

Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.  Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun saat ini kemenhub juga sedang melakukan didkusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan  untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

“Kami masih mendiskusikan untuk merancang  peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi  serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut  sesuai dengan  karakter daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2020), berkaitan dengan pemberitaan satu media tentang gagasan pengenaan pajak sepeda.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button