Kemenhub Subsidi Pembuatan SIM A Umun Kolektif

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengemudi taksi reguler dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) kini boleh bersenang hati. Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memberikan kemudahan dengan memfasilitasi pembuatan SIM A Umum Kolektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, yang turut hadir mendampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sembari mengawasi jalannya acara mengungkapkan kegiatan ini adalah bukti hadirnya negara. “Ini juga adalah tanggung jawab Pemerintah. Jadi sisanya (biaya pembuatan), Pemerintah yang tanggung. Hal ini penting karena kalau punya SIM A Umum, bila terjadi kecelakaan dapat klaim asuransi jadi keselamatan penumpang terjamin,” ujar Dirjen Budi saat diwawancarai pada acara pembuatan SIM A Umum Kolektif di Area Patung Panah Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (25/2).

Tingginya antusiasme pengemudi untuk membuat SIM A Umum ini mulai terlihat ramai sejak pukul 06.30 pagi. Bagi pengemudi di wilayah Jabodetabek yang belum sempat mengurus SIM A Umum hari ini, Dirjen Budi menjelaskan pengemudi dapat mengurus kembali SIM A Umum ini beberapa minggu ke depan, karena pihaknya dalam waktu dekat akan keliling ke beberapa kota lainnya untuk membuat acara sejenis. “Beberapa minggu lagi rencananya kami akan buat di beberapa kota, supaya semakin banyak pengemudi yang belum punya SIM A Umum dapat segera mengurus SIM nya,” tambah Dirjen Budi.

Dirjen Budi pun menegaskan bahwa SIM A Umum ini juga merupakan syarat bagi seluruh pengemudi taksi reguler maupun daring untuk dapat mengemudi dan membawa kendaraan penumpang. Hal ini pun tak semata berkaitan dengan keluarnya PM 108/2017 namun juga karena SIM A Umum adalah ketentuan yang sudah lama ada dan wajib bagi seluruh pengemudi angkutan umum.

Dirjen Budi berharap kelak penumpang tak hanya sekadar memperhatikan murah dan nyamannya kendaraan namun juga memperhatikan keselamatannya. “Kalau punya SIM A Umum, semua jadi tenang. Perjalanannya pun dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja bila pengemudinya juga sudah memiliki SIM A Umum,” ujar Dirjen Budi didampingi oleh Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo.

Pembuatan SIM A Umum ini dilaksanakan melalui dua tahap. Pertama, sejak Sabtu (24/2) kemarin, pengemudi melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) mengemudi di Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) Daan Mogot, Jakarta Barat. Selanjutnya hari ini, Minggu (25/2), adalah pelaksanaan penerbitan SIM serta ujian praktek di lokasi bagi para pengemudi angkutan tersebut.

Pelayanan pembuatan SIM A Umum ini tergolong relatif murah. Peserta hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 saja untuk dapat mengikuti ujian pembuatan SIM A Umum. Biaya normal pembuatan SIM A Umum ini Rp 225.000, namun sebagian telah mendapat subsidi dari Pemerintah dan juga biaya tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility).

Saat ini pembuatan SIM A Umum Kolektif diikuti oleh pengemudi taksi reguler dan ASK yang tergabung dalam aliansi maupun komunitas yang terdaftar serta berada di wilayah Jabodetabek. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button