
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kuasa Hukum Edward Seky Soeryadjaya (ESS) Terdakwa Kasus Perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Yusril Ihza Mahendra memutuskan meninggalkan ruangan sidang, saat sidang berlangsung. Pasalnya 3 poin keberatan yang diajukan tim pengacara Edward dalam sidang, diabaikan pihak majelis hakim.
“Kami hadir di sini meminta 3 poin keberatan, Kami meminta agenda sidang pada hari ini tidak dilanjutkan,” ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Edward usai meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (4/7/2018).
Yusril menjelaskan, 3 poin keberatan tersebut pertama, mempermasalahkan nomor surat pemanggilan Edward dalam persidangan. Yusril mencatat Edward dipanggil untuk berkas perkara PT Pertamina Transkontinental. Padahal, perkara Edward adalah korupsi dana pensiun Pertamina. Hal serupa juga terdapat pada surat pemanggilan para saksi di sidang ini. Menurut Yusril, pemanggilan tersebut melanggar pasal 146 KUHAP.
“Itu adalah kesalahan pemanggilan, kami hadir di sini tidak untuk menghadiri pemanggilan ini,” tegas Yusril
Kedua, Yusril juga mempermasalahkan panitera yang belum menyerahkan salinan putusan sela kepada pihaknya. Dia mengaku pihaknya berencana membuat memori banding atas putusan sela, tapi tidak memiliki bahan pertimbangan karena pengadilan belum menyerahkan salinan putusan.
Padahal, menurut Yusril, tim pengacara Edward hendak menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi seperti diatur pasal 156 KUHAP.
“Andaikata pengadilan tinggi memutuskan menerima keberatan kami, sidang ini harus dihentikan. Karena itu kami keberatan sidang ini dilanjutkan sebelum hak kami mengajukan memori keberatan dapat kami lakukan,” kata Yusril.
Ketiga, tim penasihat hukum Edward menyebut bahwa para saksi yang dihadirkan di sidang hari ini diperiksa dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) berbeda.
Anggota tim kuasa hukum Edward, Charles menerangkan 3 saksi yang dihadirkan di persidangan diperiksa dengan sprindik nomor 56. Sementara 5 saksi lainnya diperiksa dengan Sprindik nomor 55. Sementara berkas perkara hanya memuat satu sprindik, yakni nomor 55 yang berubah menjadi 56.
Sedangkan kliennya, menurut Charles, ditetapkan sebagai tersangka berdasar sprindik nomor 93. Para saksi di persidangan itu, dia melanjutkan, tidak pernah diperiksa dengan sprindik nomor 93. Adapun sprindik nomor 55 dan 56, menurut dia, tidak terkait dengan penyidikan perkara Edward.
“Jadi kami merasa bahwa saksi ini, yang hari ini dipanggil, tidak pernah diperiksa untuk atas nama tersangka Edward Soeryadjaya. Karena itu, kami merasa saksi ini tidak bisa dihadirkan di sini karena belum pernah diperiksa untuk pak Edward,” ujar Charles.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menilai keberatan tim penasihat hukum Edward bisa diakomodir di berkas pleidoi. Hakim Sunarso selaku Ketua Majelis juga menyatakan panitera yang bertugas dalam persidangan kali ini bukan panitera asli. Dia berjanji akan menanyakan perihal penyerahan salinan putusan sela di lain waktu. Dia memastikan berkas putusan sela itu sudah selesai diketik.
Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta agar sidang perkara ini tetap berlanjut. Mereka membantah keberatan tim kuasa hukum Edward, termasuk mengenai keabsahan para saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini. Setelah itu, tim kuasa hukum Edward pun menyatakan akan meninggalkan ruang sidang apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan pada hari ini.
“Kami mohon izin untuk meninggalkan ruang sidang. Bukan walkout, tapi karena kami tidak akan bertanya. Untuk apa kami di sini? Itu saja,” pungkas Charles. (grd)