Kontrak IMO KA Capai Rp 1,1 Triliun

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebelumnya, Ditjen Perkeretaapian telah menandatangani kontrak subsidi PSO. Adapun penandatanganan kontrak IMO tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat bersama dengan Direktur Keuangan  PT KAI Muhammad Nurul Fadhila.

Selain penandatanganan kontrak IMO, pada saat yang bersamaan juga dilaksanakan penadatanganan kontrak Angkutan KA Perintis yang dilaksanakan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartyanto Penandatanganan kontrak disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bertempat di Jakarta, Jumat (4/1).

Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api. Perawatan tersebut terdiri dari Perawatan Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api, Dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi Pengaturan Dan Pengendalian Perjalanan Kereta Api, Pengoperasian Persinyalan, Telekomunikasi dan Instalasi Listrik Aliran Atas, Pengaturan Langsiran, Pemeriksaan dan Penjagaan Jalan Rel, Jembatan, Terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan). Untuk Tahun 2019 nilai kontrak IMO adalah sebesar Rp.1.108.959.355.970,- yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Dari nilai kontrak IMO tersebut, dialokasikan untuk:

Penandatanganan kontrak IMO pada tahun 2019 ini merupakan yang kelima kalinya, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Penandatanganan IMO tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah terbit tanggal 31 Desember 2018 lalu. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Untuk kontrak Angkutan KA Perintis Tahun 2019, anggaran yang disediakan sebesar Rp ± 183 Milyar yang bersumber dari APBN. Kontrak Angkutan Perintis Kontrak angkutan perintis pada tahun ini, mengalami perubahan untuk Kereta Api yang melayani, pada tahun 2018 lalu KA Jenggala dan KA Siliwangi masih termasuk dalam pembiayaan KA Perintis. Pada Tahun 2019, kedua kereta tersebut dialihkan dalam skema pembiayaan PSO.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pengalokasian Subsidi PSO dan KA Perintis, merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transportasi umum massal yang terjangkau dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, kata Menhub, untuk menjaga kehandalan, keamanan dan keselamatan dari pengoperasian prasarana perkeretaapian, Pemerintah menganggarkannya melalui pembiayaan untuk pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO)

Pemerintah berharap dengan adanya layanan subsidi PSO Kereta Api, Kereta Api Perintis dan Pembiayaan Perawatan Prasarana Perkeretaapian, menaikkan minat masayarakat untuk mau beralih dari penggunaan kedandaraan pribadi ke penggunaan moda transportasi kereta api. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button