
JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan KPK sudah berusaha dan terus bekerja untuk menemukan politisi PDIP Harun Masiku tersangka suap mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. "Kita sudah bekerja. Tapi memang tidak pernah kita ekspos. Tapi boleh saya sampaikan, anggota kita sudah bekerja dan mencari kurang lebih dari tiga lokasi yang dimungkinkan," kata Firli di Gedung DPR Jakarta, Senin (27/1).
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua KPK dan Ketua beserta anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Komisi III DPR dengan agenda membahas mengenai anggaran dan isu-isu aktual terutama mengenai perkembangan san tindaklanjut penanganan kaaus suap terhadap Wahyu Setiaqan.
Firli juga mengklaimi KPK masih terus melakukan pencarian dan sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat permintaan bantuan sekaligus penangkapan. "Kawan-kawan juga sampai hari ini masih melakukan pencarian dan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, kami sudah menerbitkan surat permintaan bantuan pencarian kepada polri dan sekaligus penangkapan," ujarnya.
Firli juga menegaskan, yang terpenting dalam penyidikan ini adalah hasilnya dan bila sampaikan proses masyarakat tidak akan puas karena yang terpenting itu hasil dari kasus ini. "Saya tegaskan untuk tidak menyampaikan proses, karena orang tidak suka prosesnya. Orang maunya hasil. Jadi begitu banyak kita sampaikan sedang proses, orang selalu bilang yang penting tertangkap," tegas Firli.
Firli meyakini cepat atau lambat Harun Masiku akan tertangkap dan tidak menunggu waktu saja. "Saya memiliki keyakinan saudara HM itu akan tertangkap. Tinggal nunggu waktunya saja. Kita upaya kerja keras," tegas Firli.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) mengingatkan KPK tak lagi bisa langsung menyadap tersangka koruptor, bebas harus minta surat izin dan gelar perkara ke Dewas KPK tersebut.
Penegasan disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Menurut Albertina, penyidik KPK harus izin dan gelar perkara langsung di depan Dewas. Selanjutnya, Dewas memberikan persetujuan atas permintaan izin penyadapan tersebut. "Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung mengatur surat pemberian izin penyadapan," katanya.
Jika Dewas ditolak Dewas, maka akan dibuat surat oleh Dewas.. Prosedur itu kata Albertina, sesuai ketentuan izin penyadapan dalam tempo 1×24 jam. Selain itu, dia juga harus mengirim surat permintaan izin penyidikan (sprindik) atau surat permintaan persetujuan (sprinlidik). Dan, dalam surat persetujuan izin penyelamatan itu, sejumlah telepon yang akan disadap, penjelasan singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan itu sendiri
Penyesuaian itu berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tanpa dilakukan gelar perkara. Penyidik KPK juga berkewajiban melaporkan hasil penyadapan. "Boleh disetujui kembali tanpa gelar perkara, dan akan diperpanjang 6 bulan. Diperlukan untuk penyadapan total bisa selama 1 tahun. Tapi, ada yang meminta dari penyidik untuk selesai setelah selesai melakukan penyadapan," tegasnya. (har)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan KPK sudah berusaha dan terus bekerja untuk menemukan politisi PDIP Harun Masiku tersangka suap mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. "Kita sudah bekerja. Tapi memang tidak pernah kita ekspos. Tapi boleh saya sampaikan, anggota kita sudah bekerja dan mencari kurang lebih dari tiga lokasi yang dimungkinkan," kata Firli di Gedung DPR Jakarta, Senin (27/1).
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua KPK dan Ketua beserta anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Komisi III DPR dengan agenda membahas mengenai anggaran dan isu-isu aktual terutama mengenai perkembangan san tindaklanjut penanganan kaaus suap terhadap Wahyu Setiaqan.
Firli juga mengklaimi KPK masih terus melakukan pencarian dan sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat permintaan bantuan sekaligus penangkapan. "Kawan-kawan juga sampai hari ini masih melakukan pencarian dan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, kami sudah menerbitkan surat permintaan bantuan pencarian kepada polri dan sekaligus penangkapan," ujarnya.
Firli juga menegaskan, yang terpenting dalam penyidikan ini adalah hasilnya dan bila sampaikan proses masyarakat tidak akan puas karena yang terpenting itu hasil dari kasus ini. "Saya tegaskan untuk tidak menyampaikan proses, karena orang tidak suka prosesnya. Orang maunya hasil. Jadi begitu banyak kita sampaikan sedang proses, orang selalu bilang yang penting tertangkap," tegas Firli.
Firli meyakini cepat atau lambat Harun Masiku akan tertangkap dan tidak menunggu waktu saja. "Saya memiliki keyakinan saudara HM itu akan tertangkap. Tinggal nunggu waktunya saja. Kita upaya kerja keras," tegas Firli.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) mengingatkan KPK tak lagi bisa langsung menyadap tersangka koruptor, bebas harus minta surat izin dan gelar perkara ke Dewas KPK tersebut.
Penegasan disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Menurut Albertina, penyidik KPK harus izin dan gelar perkara langsung di depan Dewas. Selanjutnya, Dewas memberikan persetujuan atas permintaan izin penyadapan tersebut. "Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung mengatur surat pemberian izin penyadapan," katanya.
Jika Dewas ditolak Dewas, maka akan dibuat surat oleh Dewas.. Prosedur itu kata Albertina, sesuai ketentuan izin penyadapan dalam tempo 1×24 jam. Selain itu, dia juga harus mengirim surat permintaan izin penyidikan (sprindik) atau surat permintaan persetujuan (sprinlidik). Dan, dalam surat persetujuan izin penyelamatan itu, sejumlah telepon yang akan disadap, penjelasan singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan itu sendiri
Penyesuaian itu berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tanpa dilakukan gelar perkara. Penyidik KPK juga berkewajiban melaporkan hasil penyadapan. "Boleh disetujui kembali tanpa gelar perkara, dan akan diperpanjang 6 bulan. Diperlukan untuk penyadapan total bisa selama 1 tahun. Tapi, ada yang meminta dari penyidik untuk selesai setelah selesai melakukan penyadapan," tegasnya. (har)