
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan berita bohong (hoaks) terkait tercoblosnya surat suara. Dalam laporannya, KPU membawa barang bukti berupa rekaman suara, gambar dan tulisan di media sosial.
Ketua KPU Arief Budiman tiba di Kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1) sekitar pukul 15.15 WIB. Arief didampingi anggota KPU lainnya antara lain Viryan Aziz dan Ilham Saputra serta anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
KPU memastikan kabar terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah berita bohong. Penegasan ini disampaikan setelah KPU mengecek langsung kontainer di Tanjung Priok pada Rabu (2/1). "Tadi malam kami mendapat banyak informasi tentang dugaan adanya 7 kontainer yang katanya ada surat suara untuk pemilu yang sudah dicoblos dan kami sudah buktikan berita itu tidak benar. Maka hari ini kami akan melaporkan kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan ditangkap siapa yang menyebarkan isu tidak benar tersebut," kata Arief Budiman.
Laporan yang disampaikannya itu, menurut Arief sangat penting agar proses penyelenggaran Pemilu Serentak 2019 tidak terus diganggu oleh ulah penyebar hoaks. Laporan juga bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan berlangsung jujur dan adil. "Kami ingin penyebar hoax ini bisa ditangkap," tegasnya.
KPU membawa sejumlah bukti di antaranya gambar, rekaman suara dan tulisan di media sosial. "Sudah disiapkan, kita serahkan. Semua hal yang pernah kami terima tentang hal ini. Ada gambar, ada suara, ada tulisan kita sampaikan," tegasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto berjanji akan mengusut tuntas penyebar hoaks surat suara tercoblos. Saat ini, Polri sedang mengidentifikasi suara rekaman yang menyebutkan kabar bohong tersebut. "Semua yang ingin melakukan kekacauan dan gangguan terhadap pemilu pasti akan kita selesaikan," kata Arief Sulistyanto.
Hingga saat ini Bareskrim Polri telah menerima dua laporan yaitu dari KPU dan dari relawan pasangan calon. "Tugas polisi mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti, tidak boleh sembarangan menuduh orang. Menetapkan tersangka (harus) berdasarkan alat bukti," katanya. (har)