Kapal Anugrah Express Karam, Delapan Penumpang Tewas

TARAKAN (Bisnis Jakarta) – Kementerian Perhubungan mengevakuasi para penumpang kapal cepat Anugrah Express yang mengalami kecelakaan di perairan Sungai Sesayap, sekitar 200 meter dari Dermaga Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin (1/01) pagi.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi menyebutkan bahwa saat ini tim penyelamat gabungan yang terdiri dari petugas KPLP Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Basarnas dan Polair masih melakukan evakuasi para korban kecelakaan kapal tersebut. “Hingga saat ini proses evakuasi masih berlangsung dan penumpang yang selamat langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan,” ujar Capt. Jhonny.

Kapal dengan rute pelayaran Tanjung Selor – Tarakan memiliki berat 6 GT tersebut sesuai manifest mengangkut penumpang sebanyak 43 orang dewasa, 5 orang anak-anak dan 3 orang Awak Kapal. “Sampai siang ini, sudah 31 orang ditemukan selamat dan 8 orang meninggal. Kami terus melakukan proses pencarian dan evakuasi penumpang,” ujar Capt. Jhonny.

Adapun posisi kecelakaan kapal masih berada di sekitar alur pelayaran dan untuk penyebab terjadinya kecelakaan masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh korban. Dirjen Hubla juga memerintahkan jajarannya dalam hal ini Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor dan juga Kepala UPT di sekitarnya untuk mengerahkan bantuan dalam mengevakuasi para korban yang belum ditemukan. “Saya menyampaikan bela sungkawa kepada korban musibah kecelakaan kapal cepat yang terjadi pagi tadi dan saya telah memerintahkan jajaran Ditjen Hubla untuk memberikan pertolongan kepada korban musibah kapal tersebut sebaik-baiknya,” kata Dirjen Agus.

Capt. Jhonny R. Silalahi menyebutkan Kapal cepat tersebut sepanjang 14 meter, lebar 2.7 meter berbobot 6 GT dengan tanda selar No.028 KLU-3. Kapal tersebut dibuat pada tahun 2010 berbahan Fiberglass dinyatakan laiklaut dengan surat keselamatan kapal yang dikeluarkan oleh Kepala UPP Kelas III Tanjung Selor pada tanggal 20 November 2017 yang masih berlaku sampai dengan 19 Mei 2018. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button