
DENPASAR (bisnisjakarta.co.id) – Proses penyelidikan kasus korupsi kucuran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan senilai Rp51 miliar terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebelumnya sempat beredar kabar nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut sebagai tersangka.
Ditemui wartawan saat kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (13/1/2022) Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Pihaknya masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan proses penyelidikan yang diduga menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut.
“Lebih lanjut barang kali kita akan sampaikan dalam bentuk konpers di KPK ke depannya. Jika memang ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud,” jelasnya kepada awak media di halaman depan Kejati Bali.
Dikonfirmasi dugaan keterlibatan Eka Wiryastuti dalam perkara ini saat menjabat sebagai Bupati, Nawawi terlihat enggan menjawab dan mengaku pihaknya belum bisa membenarkan hal tersebut, dan masih menunggu perkembangannya lebih lanjut.
“Nanti dari tim penyelidik akan menginformasikan lebih lanjut di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade Sutiawarman menambahkan, kunjungan KPK RI ke Kejati Bali adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Kejati Bali. Dimana dalam pertemuannya tersebut akan dibawa diskusi bersama dengan lembaga lain.
“Kita bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Bali. Secara umum penanganan korupsi di Bali sudah sesuai SOP. Apabila ada kendala hingga membuat penanganan tidak lancar, kita akan secara langsung meminta bantuan KPK,” pungkasnya. *gde