DPP Organda Nilai, Regulasi OJK Kontra Produktif Dengan Instruksi Presiden

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/4).

DPP Organda memgkaji, peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit pada industri perbankan. Menurut Ateng dalam hal ini  tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.

Ateng mencermati soal dalam  peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp 10 miliar. "Anehnya  ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19."  ungkapnya.

Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut. "Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak," tandasnya

Dari kajian DPP Organda, hal ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi  pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit diatas Rp 10 milyar. Sekjen DPP Organda memandang  justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman diatas Rp 10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK 

Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan. Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk nenghindari PHK .

Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng berpandangan, OJK telah mengingkari instruksi presiden.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona.

Sekjen DPP Organda dengan tegas  minta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button