JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada tiga perkara dalam putusan ini, salah satunya dimohonkan oleh sejumlah pegawai KPK,” ujar juru bicara KPK, Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2). Adapun tiga perkara yang akan diputus ini terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.
Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK.
Sebelumnya seluruh Pemohon minta Mahkamah supaya keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Selain tiga perkara ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) UU MD3 di MK.
Namun perkara ini akhirnya dicabut, setelah Ketua MK Arief Hidayat diduga melakukan lobi politik dengan sejumlah pimpinan DPR RI supaya kembali meloloskan Arief sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya. Disebutkan, dalam lobi-lobi tersebut Arief menjanjikan akan menggugurkan uji materi UU MD3 bila dirinya lolos sebagai hakim konstitusi periode selanjutnya.
Meskipun hasil pemeriksaan Dewan Etik MK menyatakan Arief tak terbukti melakukan lobi politik, namun Busyro Muqoddas dan lembaga swadaya masyarakat lainnya mencabut gugatan mereka sebagai bentuk rasa tidak percaya kepada MK. (grd/ant)