Mulai 2018, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Kena Sanksi

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Mulai 2018 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para perokok yang melanggar ketentuan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan tersebut, bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp2,5 juta. “Dikenakan sanksi pidana (bagi yang melanggar). Kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati kemarin.

Selama tahun ini pihak Dinkes Tangsel sudah fokus mensosialisasikan aturan perda tersebut agar nanti ketika diterapkan, masyarakat sudah tahu mengenai adanya sanksi yang dikenakan dalam peraturan daerah tersebut. “Perda itu baru disahkan akhir 2016 lalu, nah setahun ini kita fokus sosialisasi Perdanya supaya semua terpapar Informasinya sebelum nanti mulai penerapannya,” imbuhnya.

Di tahun 2018 nanti akan dibentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa RokokĀ  (Satgas OTT KTR) yang melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel yang akan di ketuai langsung oleh Wali Kota Tangsel. “Tahun 2018 kita buat satgas OTT KTR yang dipimpin langsung oleh ibu Wali Kota, melibatkan setiap unsur yang ada,” katanya.

Dalam aturan tersebut di terangkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button