Pajak Air Tanah 2017 Lampaui Target

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Wajib pajak air tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim sudah melebihi target. Di tahun 2017, wajib pajak air tanah sudah cukup banyak, bahkan target pembayaran pajak air tanah pada 2017 sebesar Rp 2.8 miliar. “Bahkan hasilnya sudah melebihi dari angka yang ditargetkan,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II, Kota Tangsel, Rahayu Sayekti.

Lebih lanjut Rahayu mengatakan, fungsi pajak ada dipeningkatan pendapatan dan pengendalian, pajak air tanah ini termasuk untuk pengendalian. Jadi menekan untuk pengendalian penggunaan air tanah supaya tanah tidak semakin terkikis.

Menurutnya, pengendalian penggunaan air tanah ini dalam rangka pelestarian. Sehingga pengguna air tanah ini tidak menggunakan air secara berlebih. Jika wajib pajak air tanah ini tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi. “Sanksi tersebut berupa penempelan stiker, teguran, dan jika telat membayar akan dikenakan denda perbulannya sebesar dua persen,” imbuhnya.

Saat ini, sambung Rahayu, Bapeda mulai memberlakukan pembayaran pajak melalui sistem online. Pembayaran pajak tersebut berupa pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak air tanah dan lainnya kecuali pajak reklame. “Wajib pajak air tanah bisa menggunakan aplikasi, caranya mereka melaporkan hasil pemakaian meteran air, kemudian setelah dilaporkan akan kita hitung berdasarkan tarif dasar air,” tandasnya.

Rahayu menjelaskan, untuk wajib pajak air tersebut yakni pihak swasta, seperti perkantoran, pabrik, restoran, sekolah swasta, hotel, restoran dan lainnya yang ikut memanfaatkan air tanah. “Pajak air tanah merupakan salah satu bentuk pengendalian dalam rangka penggunaan air tanah. Karena frekuensi air tanah semakin lama ini semakin berkurang dan menipis,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button