
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyerahkan Surat Presiden berisi RUU tentang Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (12/2).
Dari Jajaran pemerintah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkeu Sri Mulyani, Menaker Hj. Ida Fauziah, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ATR Sofyan Djalil, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, secara resmi menyerahkan naskah akademik RUU Omnibus law cipta lapangan kerja (Ciptaker) ke DPR RI.
Naskah Akademik dan draf RUU tersebut diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.
Naskah Akademik RUU Omnibus law terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. RUU ini akan dibahas melibatkan 7 komisi DPR RI. Namun kata Puan, apakah akan dibahas di Baleg atau Pansus, nanti akan dirapatkan bersama sesuai mekanisme di DPR RI. "Jadi, tolong jangan sebelum omnibus law ini diterima dan belum juga disosialisasikan oleh DPR RI sudah banyak tafsir yang macam-macam. Ingat ini Omnibus Law Ciptaker, bukan Cilaka,” ucap Puan.
Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan terima kasih naskah akademik omnibus law ini sudah diterima oleh pimpinan DPR RI. “Judulnya adalah omnbus law Ciptaker (cipta lapangan kerja). Jangan dipleset-plesetkan yang lain,” kata Ketua Umum Golkar itu.
RUU omnibus law ini nantinya DPR bersama pemerintah akan menyosialisasikan RUU ini ke seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian kata Airlangga, seluruh masyarakat akan bisa mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi masyarakat. "Bahwa isinya omnibus law ini murni ciptakan lapangan kerja. Sesuai dengan kondisi global dimana penyakit Corona saat ini, RUU ini akan menjadi solusi transformasi bagi struktur ekonomi. Seluruhnya ada di omnibus law ini,” tegas Airlangga.(har)