Pemegang IUPK Bayar Pajak Sesuai Ketentuan

Jakarta, 21/8 (Bisnis Jakarta) – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP) atau IUP Khusus harus tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berlaku.

“Itu amanat UU. Kita tidak boleh langgar itu. Koridor lain di UU juga dalam proses renegosiasi, penerimaan negara harus lebih tinggi. Itu pasal 169 UU Minerba,” kata Suahasil di Jakarta, Senin.

Suahasil menjelaskan proses perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia tidak boleh melewati batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Dengan demikian, kata dia, proses negosiasi yang telah berlangsung selama berbulan-bulan itu harus sesuai dengan koridor yang berlaku, termasuk persoalan perpajakan.

“Skema apa pun, penerimaan harus lebih tinggi. Itu harus kami amankan. Renegosiasi koridornya itu,” tegasnya.

Suahasil mengatakan proses negosiasi yang terdiri atas empat poin, yaitu perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51 persen, dan perpajakan dengan PT Freeport Indonesia masih berjalan sesuai jadwal dan diharapkan selesai pada Oktober 2017.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter oleh PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.

“Kalau soal divestasi dan membangun smelter itu prinsipnya sudah selesai sehingga tidak ada apa-apa, tinggal nunggu perpajakan saja,” kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Menurut Jonan, Freeport juga sudah menyetujui proses divestasi 51 persen saham meski belum jelas skema pengambilalihan saham tersebut.

“Itu sudah sepakat, tinggal nanti caranya. Ini nanti mau nego bagaimana caranya, skemanya nanti saja,” katanya.

Jonan menambahkan, pada Agustus ini akan ada negosiasi final dengan PT Freeport Indonesia terutama dalam bidang perpajakan dan retribusi daerah. (Antara)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button