Pemerintah Tinjau Kembali Barang Milik Negara

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah mulai melakukan program berskala nasional untuk meninjau kembali atau revaluasi barang milik negara (BMN) agar dapat teridentifikasi dan memiliki valuasi terkini. “Negara makin maju tercermin dari bagaimana negara mengelola asetnya. Aset harus bekerja, tidak hanya di neraca kemudian tidur,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pencanangan Revaluasi BMN di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Sesuai Laporan Barang Milik Negara 2018 (audited), nilai BMN tercatat sebesar Rp2.188 triliun. BMN tersebut tersebar di 87 kementerian dan lembaga selaku pengguna BMN dengan sekitar 26.000 satuan kerja (satker) di bawahnya.

Seiring parkembangan ekonomi, nilai BMN tentu telah berubah sehingga perlu dilakukan penilaian kembali. Revaluasi BMN terakhir dilakukan 10 tahun yang lalu, yaitu pada 2007. “Pada 2007, aset kita Rp229 triliun. Sesudah revaluasi BMN, maka pada 2010 nilai itu menjadi Rp1.244 triliun dan sekarang Rp2.188 triliun. Sisi aset dalam akun neraca yang terakhir sebesar Rp4.779 triliun,” kata Sri Mulyani.

Revaluasi BMN akan berlangsung selama dua tahun (2017-2018) dengan melibatkan 313 tim penilai atau lebih kurang 900 pegawai. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap 934.409 unit BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 gedung dan bangunan, dan 391.084 jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

“Valuasinya masih 2007. Nilai tanah pasti sudah naik, maka perlu ‘update’ sehingga neraca pemerintah mencerminkan sisi aset dan utang yang ‘update’ dan ‘reliable’,” ucap Sri Mulyani.

Revaluasi BMN diharapkan dapat menghasilkan nilai BMN yang terbaru, basis data BMN yang lebih baik, identifikasi aset menganggur agar dapat dioptimalkan, dan mendorong penggunaan BMN sebagai underlying asset penerbitan SBSN secara lebih efisien.

Sebagai landasan pelaksanaan penilaian kembali BMN, Presiden Joko Widodo telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). “Proses revaluasi aset merupakan proses yang kontinyu sehingga neraca pemerintah bisa disajikan lebih akurat dan kredibilitasnya baik,” kata Sri Mulyani. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button