Pemkot Depok Berlakukan Pengelolaan Keuangan Non Tunai

DEPOK (Bisnis Jakarta)- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memgaku kini menerapkan sistem transaksi non tunai untuk setiap penerimaan maupun pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut ditempuh guna meningkatkan tata kelola manajemen pemerintahan yang lebih baik.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Helmi Ahmad mengatakan, pihaknya menerapkan sistem transaksi non tunai berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017. Selain itu, penerapan sistem tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Daerah diminta menerapkan sistem ini. Kami pun sudah menerapkan setelah keluarnya Peraturan Wali Kota Nomor 62 tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai,” jelas Helmi di Depok, Rabu (24/01).

Dikatakannya, transaksi non tunai merupakan pembayaran yang diberikan dengan tidak menyerahkan uang langsung. Cara tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yaitu perbankan dengan metode transfer. Bank yang digunakan dalam pembayaran tersebut yaitu Bank BJB.

“Apabila yang bersangkutan tidak memiliki Bank BJB dapat menggunakan bank lain dengan  ketentuan dikenakan biaya administrasi dalam transfer,” terangnya.

Dengan penerapan transaksi non tunai ini Helmi mengaku, pengelolaan keuangan bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut karena semua kegiatan baik pembayaran pajak daerah, perjalanan dinas dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan transaksi non tunai.

“Jadi untuk pembayaran di atas Rp 500 ribu harus dengan sistem transfer di masing-masing perangkat daerah,” kata Helmi.

Pihaknya berharap, dengan penerapan transaksi non tunai dapat menghindari hal yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan. Selain juga dapat lebih mempermudah bendahara keuangan dalam mengatur keuangan di setiap perangkat daerah. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button