PM 53 Direvisi, Ini Tujuannya

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Dalam rangka merumuskan kembali keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan aturan VGM (Verified Gross Mass of Container) atau Berat kotor peti kemas terverifikasi, Kementerian Perhubungan segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal Ditjen Hubla Syaiful saat menghadiri Rapat Kelaikan Petikemas dan VGM di Jakarta, Sabtu (1/2) mengatakan, revisi dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.

Syaiful menambahkan, Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM, dan  merupakan kepastian hukum para pelaku usaha dalam melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Syaiful menjelaskan, Badan klasifikasi dan Badan Usaha tersebut harus memenuhi persyaratan yang harus dimiliki dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian seperti Sistem Manajemen Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tenaga surveyor yang berkompeten, kantor cabang, Standar Operasional Prosedur (SOP), kepemilikan peralatan, sistem informasi dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Terkait dengan VGM, Syaiful mengungkapkan, aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut, serta berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document, sehingga saat diangkut di atas kapal, kapal tidak menerima beban yang berbeda dan melebihi batas angkut kapal.

Selain itu, Saiful mengatakan, dalam rapat ini juga banyak diskusi interaktif dan masukkan masukkan yang positif untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pelaku usaha, diantaranya seperti pengaturan pabrik produksi peti kemasnya, perbaikan, modifikasi dan termasuk usulan memasukkan aturan jaminan kontainer yang saat ini masih dalam bentuk Surat Edaran Dirjen.

Diharapkan nantinya revisi ini akan menjamin Pemerintah dalam kelaikan peti kemas dan mengakomodir usaha peti kemas bagi Stakeholder agar memiliki payung hukum yang jelas dan terarah. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button