PT Bahana Desak Hakim Penyidik Nyatakan PT Meratus Line Pailit

JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) –  Kuasa Hukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif SH CN MH menyatakan, pihaknya telah meminta hakim penyidik agar mengakhiri proses PKPU dan menyatakan PT Meratus Line pailit. Permintaan tersebut dilayangkan akibat belum adanya proposal yang masuk dari PT Meratus Line membuat PT Bahana Line  dan dianggap terus mengulur waktu kewajiban pembayaran utang sebesar Rp50 miliar.

“Ancaman sanksi pailit ini membayangi Meratus Line karena tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang terkait utang suplai bahan bakar minyak (BBM),” ungkap Syaiful Ma’arif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin ( 17/10/2022).

Ma’arif menyebutkan, indikasi penundaan kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk, baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas, sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap.

“Pada sidang terakhir kemarin, mereka baru mengajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda,” tambahnya.

Pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan akuntan publik Buntar & Lisawati.

Inti dari laporan itu, berisikan perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kapal-kapal perusahan PT Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022.

Dugaan adanya penyimpangan saat pengadaan bahan bakar bisa saja dimaknai sebagai tuduhan dan ini tentu bisa pula membuat pihak yang menduga dan atau menuduh  bisa digugat secara pidana.  Tindakan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tersebut dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadap PT. Meratus Line (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY,  tertanggal 31 Mei 2022. Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

“Jadi kalau mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus,” ucapnya.

Berdasarkan penjelasan dari Tim Pengurus PT. Meratus Line (Dalam PKPU), Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022, Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, dan adanya Laporan Akuntan Publik dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pengurus.

Sehingga, surat perikatan dan surat tugas serta laporan akuntan publik tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam persoalan laporan akuntan publik oleh Buntar & Lisawati itu, dokumen laporan diperoleh secara sepihak dari PT Meratus Line (Dalam PKPU). Selain itu, materi atau dugaan fraud yang ada dalam laporan akuntan publik itu atas perhitungan kerugian Meratus, sudah masuk dalam Gugatan Perdata No. 456/Pdt.G/2022/PN.Sby., dan Laporan Pidana No. B/69/III/RES.1.1.1./2020/DITRESKRIMUM. Ini membuktikan bahwa hal tersebut hanya audit sepihak yang menyebabkan hasil audit tersebut hanya klaim sepihak tidak mengikat kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT. Meratus Line (Dalam PKPU) dan/atau perbuatan melawan hukum dimana yang berhak menentukan adanya kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.

Tindakan PT Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas ini disebutnya telah merugikan PT Bahana Line. Untuk itu, selain meminta sang akuntan publik dihadapkan dalam PKPU, Bahana juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya. Tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini sendiri akan berjalan kembali pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara itu, dilansir dari salah satu media online di Jatim, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah tuduhan mengulur-ulur waktu pembayaran. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya.

“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak,” ujarnya.

Soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya, Yudha enggan banyak berkomentar karena mengaku tak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana itu. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button