
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya. Hal ini dilakukan untuk membantu warga yang belum mendapatkan hak THR menjelang lebaran. “Setiap perusahaan di Kota Tangerang Selatan wajib memberikan uang kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut bisa segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dianaker) Kota Tangsel, Purnama Wijaya.
Lebih lanjut Purnama mengatakan, ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Adapun regulasi lokal telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang. “Posko pengaduan THR, beroperasi selama 14 hari kerja, tahun lalu hanya ada satu laporan pengaduan,” pungkasnya. (nov)