HeadlineMoneter

Satgas Pasti OJK Blokir Ribuan Entitas Ilegal Hingga September 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024.

BISNISJAKARTA.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dilansir di Denpasar, Senin (21/10)  mengatakan, pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). “Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. Selain itu dari sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal. “Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, kata Friderica dilansir dari antaranews, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. “Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pembenrantasakan aktivitas keuangan ilegal,” sambungnya.

Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut, karena menurutnya aktivitas pinjol tersebut lebih banyak dikendalikan melalui luar negeri. “Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang banyak sekali hal yang kami temukan. Intinya, kami sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk diberikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK,” katanya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button