Sekjen DPD Dituding Permalukan Ratu Yogya

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek (Donny) membantah telah mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas) terkait pembatalan undangan kehadiran senator asal Daerah Istimewa Yogakarta itu untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan sidang paripurna bersama DPD-DPR RI pada 16 Agustus 2019 lalu. "Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD RI menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD RI. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD RI, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR RI,” tegas Moenek di Kompleks DPD RI Jakarta, Rabu (21/8).

Moenek mengakui melakukan pembatalan undangan yang telah dikirim kepada Ratu Hemas. Dia beralasan pembatalan dilakukan karena pihaknya berpegang pada ketentuan perundangan bahwa pemberhentian permaisuri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu telah efektif meski Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya. "Meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi sesuai Pasal 26 ayat 5 Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD, apabila Presiden  belum meresmikan pemberhentian maka setelah 14 hari pengajuan pemberhentian, anggota sebagaimana dimaksud tidak boleh mengikuti kegiatan DPD dengan tanpa mengurangi hak administratifnya," urai Donny.

Karena hak administratifnya tidak dikurangi, Dony menegaskan isteri
Raja Kesultanan Yogyakarta itu  tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD RI. "Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karean beliau tidak mengikuti kegiatan," jelasnya.

Soal polemik undangan yang ditariknya kembali setelah diberikan kepada Ratu Hemas, Dony membantah disebut kecolongan. Sebab undangan Sidang tahunan MPR RI sebanyak 3.100 undangan tetap disisir kembali sebelum hari H pelaksanaan. "Nah, dalam penyisiran terakhir terdapat nama Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan kemudian dicabut. Tak benar kalau Kesekjenan DPD RI dinilai kecolongan, karena pada dasarnya itu bagian dari koreksi. Prosedurnya begitu," jelas mantan Kapuspen Kemendagri ini.

Ia menegaskan kembali, penarikan undangan yang tekah diterima Ratu Hemas terpaksa dilakukan karena pihaknya taat aturan. "Jadi tidak benar kalau kami disebut mempermalukan Ibu Ratu Hemas.  Pencabutan itu semata karena Sekjen DPD RI patuh dan taat pada aturan," tandasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button