JR Serahkan Santunan Untuk Korban Lion Air JT610

SURABAYA (Bisnis Jakarta)-
Gerak cepat dan kordinasi Jasa Raharja dengan pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pendataan penumpang Lion Air JT610 yang mengalami musibah kecelakaan 29 Oktober 2018, telah memudahkan dalam proses dan identifikasi penerima santunan Jasa Raharja.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri bahwa DVI telah berhasil mengidentifikasi penumpang Lion Air JT610 atas nama Jannatun Cintya Dewi, Chandra Kirana dan Monni.

Sesuai dengan identitas yang diperoleh oleh Tim pendataan penumpang Jasa Raharja, bahwa saudari Jannatun Cintya Dewi tercatat sebagai warga Dusun Prumpon RT 01 RW 1 Suruh Sukodono, Jawa Timur dan penumpang  atas nama Chandra Kirana, yang merupakan warga Gang Cempaka Kel Pasar Cempaka, Talang Ubi, Kabupaten Panukalabab Lumatang Ilir, Sumsel. Dan Monni, warga Sawah Besar, Jakarta.

Setelah mendapat data tersebut, Jasa Raharja Cabang Jatim, Cabang Sumsel, dan DKI Jakarta langsung mengunjungi rumah duka. Suhadi, Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim saat berkunjung menyampaikan turut berduka yang mendalam dari Direksi dan kiranya keluarga tabah dan sabar menerima musibah tersebut. Suhadi juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah dilengkapi oleh petugas Jasa Raharja.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar                         Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta) kepada masing-masing ahli waris yang sah dalam hal ini orang tua korban untuk korban atas nama Jannatun diterima oleh orang tua korban Bambang Supriadi. Jumlah yang sama juga diterima oleh Husnaini, ibu kandung Chandra Kirana di Sumsel, dan Irvan Sunardi, suami Monni.

Pada kesempatan lainnya, Dirut PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, penyerahan santunan penumpang dilakukan karena pihak berwajib sudah memastikan bahwa mereka merupakan penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. "Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban  berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000," terang Budi Rahardjo. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button