Seluruh Daerah di Bali Dapat Opini WTP

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah daerah Provinsi Bali, Kota Denpasar dan delapan Kabupaten yang ada di Bali seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian dengan opini WTP tersebut merupakan capaian terbaik yang diberikan lembaga auditor negara tersebut berkaitan dengan perbaikan kualitas, kesadaran, komitmen dan kerja keras pemerintah daerah setempat, para pengguna anggaran dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHK LKPD).

Penilaian tersebut terungkap dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2017 yang disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4). Laporan dibacakan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam dua rapat paripurna yang berbeda itu.

Dalam laporannya, BPK menyebut kecuali Kabupaten Bangli, semua daerah yang provinsi Seribu Pura tersebut dapat mempertahankan opini WTP dari BPK yang pada enam bulan atau satu semester sebelumnya juga memperoleh predikat yang sama. Untuk Kabupaten Bangli, memperoleh kenaikan predikat karena sebelumnya memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal itu diketahui dari simbol tanah panah berwarna kuning dengan arah ke atas yang berarti mengalami peningkatan.

Dalam laporannya, BPK menyebut berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 31 dari 34 pemerintah provinsi (91%), 275 dari 415 pemerintah kabupaten (66%), dan 72 dari 93 pemerintah kota (77%).

Dengan persentase capaian opini tersebut, BPK menilai secara keseluruhan mayoritas pemerintahan di daerah telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah maupun program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Moermahadi mencontoh, terkait salah satu objek yang diperiksa BPK misalnya pelayanan perizinan di Kota Denpasar terkait pemeriksaan atas efektivitas pelayanan PTSP yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi.

“Sebanyak 5 Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP pada Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Boyolali, Pemkab Pasuruan, Pemkot Denpasar, dan Pemkot Mataram telah menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan strategis yang mendukung peningkatan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi,” katanya.

Selain itu, 5 DPMPTSP pada Pemprov Lampung, Pemkab Boyolali, Pemkot Denpasar, Pemkab Maros, dan Pemkot Makassar telah menetapkan struktur organisasi DPMPTSP dengan peraturan kepala daerah dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur DPMPTSP.

Pada laporan di paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Moermahadi menjelaskan pihaknya telah menyimpulkan bahwa kinerja atas 205 objek pada pemerintahan daerah belum sepenuhnya efektif.

Jumlah objek pemeriksaan tersebut hampir 45 persen dari total laporan hasil pemeriksan (LHP) dihasilkan BPK Semester II tahun 2017 yaitu 449 LHP yang terdiri atas 6 LHP keuangan (1%), 239 LHP kinerja (53%) dan 204 LHP dengan tujuan tertentu (DTT) (46%). “Pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah diantaranya merupakan pemeriksan tematik,” ujarnya.

Sampai semester II tahun 2017, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas seluruh laporan keuangan pemerintah daerah sejumlah 542 LHP. Jumlah itu tercapai setelah pada IHSP II tahun 2017 ini. “Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2015, kualitas LKPD mengalami peningkatan dengan kenaikan opini WTP sebesar 12 persen dari 58 persen menjadi 70 persen,” kata Moermahadi.

Sedangkan dalam laporannya di rapat paripurna DPR, Moermahadi mengungkapkan lembaganya menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 10,56 triliun dari 1.950 permasalahan pengelolaan keuangan negara karena tidak mematuhi ketentuan perundangan.
Terungkap 1.950 permasalahan dari 4.430 temuan yang memuat 4.852 permasalahan. Lebih rinci dijelaskan, dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 840 di antaranya mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,46 triliun. Kemudian terdapat potensi kerugian dari 253 masalah ketidakpatuhan dengan nilai Rp 5,04 triliun.

Selain itu terdapat juga kekurangan penerimaan sebanyak 359 permasalahan senilai Rp 4,06 triliun. Permasalahan ketidakpatuhan, didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang mencapai Rp 7,169 triliun. Kemudian disusul oleh pemerintah daerah, BUMD & BULD, yang mencapai 2,05 triliun, dan pemerintah pusat sebesar Rp 1,34 triliun.

Ketidakpatuhan, mayoritas mengakibatkan kekurangan penerimaan terutama pada BUMN yang mencapai Rp 3,82 triliun, disusul oleh daerah Rp 125 miliar, dan pusat senilai Rp 116 miliar.

Sementara ketidakpatuhan yang menyebabkan potensi kerugian negara paling banyak ditemukan pada laporan BUMN dan Badan lainnya Rp 3,24 triliun, disusu pemerintah daerah BUMD & BLUD Rp 1,71 triliun, dan pemerintah pusat Rp 77 miliar.

Kerugian negara paling besar tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat yang mencapai Rp 1,15 triliun, disusul pemerintah daerah Rp 207 miliar, serta BUMN dan Badan lainnya Rp 99,3 miliar.

Atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, hingga kekurangan penerimaan tersebut, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dan menyerahkan aset dan menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp 65,91 miliar. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button