Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.(Bisnis Jakarta/ADE)
Artikel Terkait
Check Also
Close