SP JICT Gelar Aksi Bela Aset Nasional di Depan Istana Negara

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan pekerja pelabuhan Indonesia mengadakan aksi lanjutan Gerakan Pengembalian Aset Bangsa JICT dan Keadilan Bagi Pekerja. Kali ini aksi lanjutan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dalam aksi tersebut, pekerja masih membawa payung hitam dan simbol hitung mundur sebagai tanda matinya keadilan bagi pekerja dan berlarutnya proses hukum kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja.

Dalam aksi tersebut, SP JICT bersama pekerja pelabuhan nasional menyampaikan beberapa hal. “Presiden harus segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pelabuhan nasional yang menurut BPK merugikan negara Rp14,86 trilyun,” ujar Sekretaris Jenderal SP JICT
M. Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Jika dibiarkan berlarut maka akhirnya rakyat Indonesia terancam menanggung beban akibat korupsi sistemik di pelabuhan. Dalam kasus JICT, kontrak Hutchison segera habis 27 Maret 2019.

Audit investigatif  BPK menemukan pelanggaran Undang-undang dalam kasus JICT-Koja seperti tak ada izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RJPP-RKAP dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sehingga akibat ulah pemburu rente, indikasi kerugian negara mencapai minimal hampir Rp6 trilyun,” nilainya.

Padahal jika dikelola mandiri baik SDM, peralatan dan teknologi sangat mumpuni. Pasar pun tidak bergantung Hutchison. Saat ini Hutchison masih menjalankan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa alas hukum.

Selain kerugian negara kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja, ada  masalah ketenagakerjaan serius. PHK non prosedural pekerja JICT. PHK massal 400 pekerja outsourcing (SPC) JICT, kriminalisasi puluhan aktivis serikat, dan 3 kali penembakan mobil anggota serikat.

42 pelaut juga turut dipecat di anak usaha Pelindo II, Jasa Armada Indonesia (JAI) karena berserikat. Baik 400 pekerja outsourcing JICT (SPC) dan 42 pelaut PT JAI harus segera dipekerjakan kembali.

“Mereka pun layak diangkat sebagai pekerja tetap sesuai hasil investigasi alur produksi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara,” tambahnya.

Pekerja JICT menegaskan tidak anti investasi asing. Tapi investasi Hutchison di JICT-Koja terbukti melanggar hukum dan merugikan negara. Dalam jangka panjang akan membahayakan ekonomi dan kedaulatan negara.

Negara harus menjamin kepastian hukum kasus kontrak JICT-Koja dan keadilan bagi pekerja pelabuhan nasional yang telah berkontribusi terhadap produktivitas pelabuhan.

“Pekerja pelabuhan akan aksi di depan istana sampai ratusan pekerja oursourcing di Priok bekerja kembali dan aset bangsa JICT-Koja kembali ke NKRI saat berakhirnya kontrak Hutchison 27 Maret 2019,” tegas Firmansyah. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button