TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Tahun ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melakukan sensus terhadap 305.159 bidang tanah di kota tersebut. Di targetkan pada 2019 seluruh tanah di tangsel sudah tersensus. “Target yang ditetapkan tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Jika di tahun 2017 hanya dua kecamatan yang harus disensus,” ungkap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Lebih lanjut Airin mengatakan, tahun ini Pemkot menetapkan empat kecamatan yaitu Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren dan Pamulang. Pihaknya juga sudah mengantisipasi beberapa penghambat yang kemungkinan besar memperlambat kinerja eksekutor di lapangan. “Ada hambatan yang terjadi ditahun lalu, kemungkinan akan sama di tahun ini, yakni mengenai komitmen. Jadi saya pikir, seleksi eksekutor harus dilakukan. Demi menjaga komitmen mereka. Jangan sampai, di ujung proyeksi ini eksekutor ini mempersulit,” imbuhnya.
Sensus bidang tanah ini menurut Airin menjadi salah satu penentu pembuatan kebijakan di Kota Tangsel. Mengingat, jika dari 147,2 KM persegi, 70 persen tanahnya milik swasta atau perorangan. Sementara sisanya 30 persen milik pemerintah. “Artinya regulasi kebijakan mengenai tanah menjadi penting. Karena mayoritas yang tinggal adalah masyarakat, pemilik kepentingan, perusahaan dan pengembang. Jadi, perlu data valid untuk menentukan kebijakan untuk mereka yang tinggal dan memiliki usaha di Kota Tangsel,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Dadang Sofyan mengatakan, sensus tanah ini juga merupakan upaya pemkot dalam menanggulangi permasalahan mengenai sengketa tanah yang banyak dialami oleh warga Tangsel. “Untuk data bidang tanah yang disensus yakni sebanyak 305.159 terdiri dari 2.482 Rukun Tetangga (RT) dan 496 Rukun Warga (RW),” pungkasnya. (nov)