Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Terima Santunan Rp 50 Juta.

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang yang melibatkan belasan kendaraan beberapa hari lalu telah menimbulkan korban. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan orang korban mengalami luka-luka dan tujuh orang korban meninggal dunia.

Direktur Keuangan PT Jasa Raharja Myland saat media gathering di Jakarta, Rabu (4/9) mengatakan, korban dalam kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, kata Myland, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka.

Menindaklanjuti kejadian ini, kata Myland, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh. Thamrin-Purwakarta bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," kata Myland. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button