JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Membaiknya perekonomian Indonesia saat ini dapat terlihat dari pertumbuhan yang masih berlanjut tercatat positif sebesar 5,72 persen (yoy) pada triwulan III-2022. Kondisi ini tidak terlepas dari kontribusi pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga sudah mulai pulih dan turut ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran yang tercatat sebesar 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.
Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi, di mana pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022, sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan. Hal ini menandakan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahunnya dan tentunya dapat terus bertambah.
“Tantangan tersebut menunjukan bahwa penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual pada dipantau di Denpasar, Rabu (30/11).
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena PHK terpenuhi.
Pemerintah menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai. “Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program JKP ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Airlangga.
Program JKP memberikan tiga manfaat yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
“Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum tahun 2045. Oleh karena itu reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para pengusaha agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” tutup Airlangga. *rah