Pemkot Depok Himbau, Anak-anak Tak Konsumsi Susu Kental Manis

DEPOK (Bsnis Jakarta) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang mengimbau bagi produsen, distributor, dan warga terkait produk susu kental manis. Dalam surat tersebut, Dinkes melarang penggunaan visualisai gambar susu cair yang disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi. Selain juga larangan menampilkan iklan produk tersebut saat jam tayang acara anak-anak.

Selain itu, Sekretaris Dinkes Kota Depok Ernawati juga menghimbau agar warga lebih bijak dalam mengonsumsi produk susu kental manis. Terlebih bagi anak-anak dikarenakan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.

“Kami keluarkan surat edaran sebagai imbauan bagi pemilik dan masyarakat sebagai konsumen agar tidak salah dalam mengonsumsi produk susu kental manis,” ungkapnya, Jumat (06/07).

Lebih lanjut, edaran yang dikeluarkan Dinkes menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No HK. 06.5.51.511.80.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Produk Susu Kental Manis. Dinkes menyebutkan di label dan iklan susu kental manis dilarang menampilkan anak-anak usia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Dinkes juga melarang penggunaan visualisasi yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap zat gizi.

“Setelah keluarnya edaran ini, paling lama enam bulan produsen, importir, maupun distributor harus menyesuaikan dan melakukan tindakan,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button