50 Ribu Rakyat Pekerja Indonesia, Sampaikan Panca Maklumat kepada Jokowi

JAKARTA (Bisnis Jakarta)  – Dalam konferensi pers hari ini, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) berencana mengadakan karnaval rakyat pekerja dan Deklarasi serta menyampaikan Panca Maklumat kepada Presiden Jokowi saat mayday 1 Mei 2018 mendatang. Direncanakan 50 ribu orang akan mengikuti kegiatan tersebut.

KRPI terdiri dari Federasi Pekerja Pos Logistik Indonesia (FPPLI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2I). “Pekerja rakyat Indonesia dari berbagai elemen sektor industri dan pelayan publik ini memutuskan bergabung untuk menyuarakan hal-hal elementer bagi perbaikan rakyat pekerja Indonesia secara komperehensif,” ungkap Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/4).

Sejatinya Indonesia sebagai negara industri harus berbasis kepada kepentingan rakyat Indonesia. Diperlukan perencanaan yang baik dan butuh sebuah badan riset nasional untuk mengkonsolidasikan permasalahan hulu dan roadmap yang jelas. Hulu Tengah Hilir Indonesia harus diperhatikan dan rakyat Indoensia harus sebagai subjek agar terwujud negara industri yang lebih baik dan posisi pekerja kebih jelas. Tak mungkin ada industri yang kuat tanpa pekerja yang kuat.

“Kami juga memberi mandat kepada Presiden Joko Widodo berupa Panca Maklumat Rakyat Pekerja Indonesia,” tambah Rieke Diah Pitaloka.

Panca Maklumat ini terdiri dari, Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis kepada riset nasional dengan berorientasi kepada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Yang kedua Mewujudkan dengan sungguh-sungguh tri layak rakyat pekerja yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak.

Kemudian mewujudkan terpenuhinya lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, kaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi rakyat pekerja Indonesia. Dan memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga haruan lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

Yang terakhir menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi dan UUD 1945 sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.  (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button