Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup pusat perbelanjaan jika pengelola tidak mematuhi aturan mengenai jumlah pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. “Di depan pintu masuk ada QR code, dimana pengunjung harus scan, dihitung jumlahnya,” kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Pemprov DKI Jakarta merencanakan membuka pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020. Namun Anies mengatakan, pengelola harus bisa mengawasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen. “Kami akan mengawasi, bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur,” ujar Anies. Apabila teguran pertama tidak diindahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan teguran kedua.
Penutupan terhadap mal yang pengunjungnya melebihi 50 persen baru akan dilakukan apabila teguran kedua kembali tidak diindahkan. Bila ditegur dua kali, tetap melanggar, maka akan ditutup sementara,” kata Anies.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan bahwa 80 mal dan pusat perbelanjaan yang ada di DKI Jakarta akan mematuhi aturan yang ada.
Kepatuhan itu sebagai pemenuhan tanggung jawab agar para pengunjung tetap bebas dari COVID-19. (son)