Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan nonkomersial.
Disebutkan Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara RRT yang berada di Bali. “Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Sabtu (8/2).
Waktu penjemputan akan memakan waktu sekitar 2,5 jam sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.
Terkait dengan persiapan penjemputan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2).
Untuk Standard Operations Procedures (SOP) Penanganan Penerbangan tersebut, lanjutnya, sudah disepakati beberapa garis besarnya. Yaitu, penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight). Parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.
Akan dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat. Kemudian proses Check in, ruang tunggu dan boarding gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri. "Sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat,” paparnya.
Petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat, tambahnya, harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (son)