PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (18/2). Dalam rapat tersebut, BRI menyetujui pembayaran dividen sebesar 60% dari laba bersih tahun 2019 yang sebesar Rp 34,4 Triliun. Sehingga, dividen yang dibagikan BRI tahun ini sebesar Rp 20,6 Triliun atau sekitar Rp 168,1 per lembar saham. Demikian diungkapkan Dirut BRI Sunarso di Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Sunarso, angka ini naik 27,2% dibandingkan dengan dividen yang dibagikan BRI pada tahun lalu sebesar Rp.16,2 triliun atau sekitar Rp 132,2 per lembar saham. Sedangkan Earning Per Share (EPS) perseroan di tahun 2019 sebesar Rp 279, naik 6,1% dibandingkan EPS tahun 2018 sebesar Rp 263.
Selain pembagian dividen, papar Sunarso, rapat tersebut juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit, menyetujui Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2019, dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit serta menerima laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bank BRI Tahap I Tahun 2019.
Ia mengatakan, RUPS juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2020.
Selain itu, jelas Sunarao, RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2020.
RUPS juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
Selain itu, jekas Sunarso, RUPS juga ditetapkan pengurus baru perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (son)