JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Untuk menyelamatkan PLN, SP PLN yang di komandoi Ketua Umum Ir. Jumadis Abda MM, MEng akan mengumumkam mogok kerja selama satu minggu. Ini sebagai buntut tak diterimanya gugatan PHI SP PLN di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat,
“Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet. Justeru anehnya alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan 35.000 anggota,” ujar Jumadis.
Kondisi PLN saat ini, dinilainya perlu segera diselamatkan setelah beberapa kasus yang terjadi di PLN. Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai TW 3 2018 ini PLN telah mengalami kerugian Rp18,5 T, kecuali ada tangan-tangan ghaib yang berusaha menutupnya sehingga seolah-olah kinerja lebih baik di akhir tahun.
Kasus terbesar saat ini adalah korupsi pembangunan pembangkit program 35.000 MW kongkalingkong PLTU Riau 1 yang saat ini tengah ditangani KPK. “Kami menduga modus pengadaan pembangkit swasta yang lain juga beraroma sama melalui proses yang tidak wajar itu. KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1”, pinta Jumadis.
“Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing.”
Di internal PLN, menurutnya juga terjadi upaya pelemahan yang dibuat Direksi PLN. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama juga banyak dilanggar, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku tak diikuti.
“Ini berdampak pada motivasi dan penurunan produktivitas kerja,” lanjutnya.
“Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera mensikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN untuk satu bulan ke depan akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu.” (grd)