
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kini kembali diseret Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikonfirmasi mengenai hal ini Airin enggan memberikan komentarnya.
“Jangan ah, kasian Ghifari dan Ghifara (putra-putri Airin),” ujar Airin. Begitu dicecar pertanyaan mengenai suaminya itu, Airin langsung bergegas berjalan menaiki kendaraan dinasnya sambil pamit pergi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belum lama ini KPK memindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rumah Tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Wawan.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nov)