Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pembelaan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman akan menyampaikan pembelaan sendiri, selain pembelaan yang dilakukan Kuasa Hukum, pada persidangan yang diagendakan pekan depan.

Penegasan disampaikan Aman Abdurahman usai mendengar surat pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Setelah tuntutan disampaikan jaksa, Aman beranjak dari kursi terdakwa menemui tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah konsutasi dilakukan iapun kembali ke kursi terdakwa.

“Masing-masing (akan melakukan pembelaan),” ucap Aman Abdurahman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim soal mekanisme pembelaan.

Kuasa Hukumnya, Asrudin Hajtani menambahkan pihaknya akan mengajukan pembelaan dan meminta waktu seminggu untuk persiapannya.

“Masing-masing akan mengajukan pembelaan, yang mulia. Satu lagi minta (berkas) tuntutan kepada terdakwa,” ucap Asrudin Hatjani.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyepakatinya. Ia memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat pagi (25/5).

“Kita semua jam 08.30 kita mulai ya [sidangnya]. Sidang ditutup,” ucap Ketua Majelis Hakim, sambil mengetukkan palu tiga kali. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button