DJP Buka Layanan Informasi Terkait Pelaporan SPT

Jakarta, 8/3 (Bisnis Jakarta) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan secara elektronik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan layanan tersebut mencakup layanan bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN dan pembuatan kode billing serta kode verifikasi.

Hestu mengatakan Wajib Pajak yang lupa EFIN untuk mengisi e-filing dan e-form dapat melakukan konfirmasi berupa NPWP, nama, alamat terdaftar, alamat email atau nomor telepon seluler dan Tahun Pajak SPT terakhir kepada petugas Kring Pajak.

Bila data yang disampaikan cocok dengan data di sistem DJP, maka Wajib Pajak akan menerima email dari “informasi@pajak.go.id” yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi.

Metode konfirmasi data juga dilakukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT.

“Wajib Pajak harus menyampaikan NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Bila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan kepada Wajib Pajak,” ujar Hestu.

DJP juga memberikan layanan pemberian informasi untuk penyampaian SPT Tahunan melalui kanal twitter “@kring_pajak” dan live chat dalam situs “www.pajak.go.id”. Layanan ini merupakan layanan tambahan selain telepon Kring Pajak 1500 200.

Pemberian informasi melalui twitter, live chat dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional kantor layanan informasi dan pengaduan DJP yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

DJP mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi Wajib Pajak Badan.

Namun, akan lebih baik bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT lebih awal melalui “djponline.pajak.go.id” untuk menghindari kemungkinan server “overload” atau gangguan teknis pada jaringan internet serta risiko terlambat lapor. Budi Suyanto (ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button