Megawati Minta Kaji Ulang Percepatan Usia Pensiun Dini Peneliti

SUMEDANG (Bisnis Jakarta) – Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan mempercepat usia pensiun para peneliti di lingkungan aparatur pemerintahan. Permintaan tersebut disampaikan Megawati pada pidato pengukuhan Gelar Doktor Kehormatam/Doktor Honoris Causa (DR.HC) bidang Politik Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Auditorium Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/3). Pemberian gelar kehormatan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional. “Menurut pendapat saya, tidak ada salahnya jika aturan tersebut ditinjau kembali. Apalagi saat ini kita sedang berupaya membangun Science Based Policy,” sebut Megawati.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan itu mengungkapkan sejak awal telah memberi saran kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar membuat kajian pemetaan aparatur negara. “Artinya, reformasi birokrasi harus secara tepat memperhitungkan mana aparatur yang harus dipangkas, mana yang harus dipertahankan dan diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan,” ucapnya.

Megawati mengatakan di berbagai kesempatan, ia selalu menyampaikan jangan membuat keputusan politik yang hanya mempertimbangkan teknis administratif, yang malah membuat jarak dengan rakyat. Jangan pula hanya menghitung untung rugi dari sisi budget sesaat. “Keputusan politik tidak boleh diambil hanya mempertimbangkan aspek finansial kas negara belaka. Saya ambil satu contoh. Saat ini saya sedang memperjuangkan nasib para peneliti madya Indonesia. Telah terbit aturan menteri yang mempercepat usia masa pensiun bagi peneliti, dari usia 65 tahun, menjadi 60 tahun. Padahal bangsa ini sangat kekurangan peneliti,” tegasnya.

Lebih jauh Megawati menjelaskan Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara tidak menghendaki suatu model pemerintahan teknokratis, yaitu pemerintahan yang cenderung abai terhadap dialektika dalam menyelesaikan persoalan. Selain itu juga tidak menghendaki pola pikir yang bersifat monokausal, yaitu hanya memperhitungkan satu faktor. Juga kebijakan yang tidak komprehensif, bahkan acapkali tidak mempertimbangkan dampak dari keputusan.

“Pemerintahan teknokratis lebih mempertimbangkan sisi pragmatis, yang menempatkan kepentingan modal kapital di atas realitas sosial. Tentu saja, model pemerintahan seperti ini bertentangan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ingat putri Proklamator RI Soekarno ini.

Gubernur IPDN Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH mengatakan oemberian gelar Doktor Kehormatan diberikan dengan pertimbangan atas jasa dan prestasi Megawati saat memimpin pemerintahan baik ketika menjadi presiden maupun wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Ibu Megawati telah berjuang penting dalam kemajuan bangsa dan bernegara serta terhadap perkembangan pemerintahan dan kelembagaan IPDN sehingga dipandang perlu dianugerahi gelar Doktor Kehormatan Bidang Politik Pemerintahan,” kata Ermaya.

Pemberian gelar juga didasarkan atas Surat Menristek Dikti Nomor 953/D2/KB/2016 tanggal 11 April 2015 tentang persetujuann pemberian Gelar Kehormatan Bidang Politik Pemerintahan kepada Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri. Juga Keputusan Senat IPDN Nomor 061.61/75/IPDN.8 tanggal 10 November 2015 perihal Meletakan pemberian gelar DR. HC Bidang Politik Pemerintahan.

Sejumlah pejabat dan tamu undangan tampak hadir pada acara pengukuhan gelar Doktor Honor Causa (DR. HC) bidang Ilmu Pemerintahan antara lain Wakil Presiden RI keenam Try Sutrisno, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Sejumlah menteri Kabinet Kerja antara lain Menkop PMK Pun Maharani, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Ahmad Hermawan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Doni Mornado dan sejumlah tamu undangan lainnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button