Lima Rampok Jalanan Dirungkus Polisi Bogor

BOGOR (Bisnis Jakarta) – Satauan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus 5 tersangka kawanan perampok jalanan yang biasa melakukan aksinya di wilayah Bogor Depok dan Jakarta dengan modus kempes ban.

Kapolres Bogor AKBP. Andi M. Dicky, mengatakan dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 6 buah alat penusuk ban yang terbuat dari besi bekas payung, HP, dompet dan sejumlah barang bukti lainnya. “Kawanan ini dalam melakukan aksinya juga tidak segan-segan melukai para korbannya. Untuk itu kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata AKBP. Andi, di Mapolres Bogor. Rabu, (05/09).

Ada pun ke-5 pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajarnnya tersebut masing masing berinisial DA (35 th), EM (36), GU alias GUN (27) HE (30) dan NA (34 th). “Mereka berhasil ditangkap 3 hari yang lalu, di lokasi berbeda berkat informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Bogor,” ungkapnya.

Dijelaskan kapolres, dalam melakukan modus operandinya pelaku biasanya akan mengikuti target atau korban yang saat itu melakukan transaksi di bank atau mesin ATM. “Pada saat korban berada di dalam ATM atau Bank salah satu pelaku akan menusuk ban kendaraan korban dengan menggunakan potongan besi bekas payung. Nah, pada saat korban keluar dari lokasi ATM pelaku langsung mengikuti korban yang dipastikan akan berhenti karena akan merasakan ban mobilnya kempes atau bocor,” terangnya.

Begitu melihat korban keluar dari dalam, mobil salah satu pelaku akan berpura-pura menghampiri korban untuk menawarkan bantuan. Tapi di lain sisi pelaku lainnya dengan cepat melakukan aksinya dengan cara mengambil atau merampas tas berisi uang tunai sebanyak Rp79 juta milik korban. “Rupaya korban melihat aksi tersebut sehingga sempat melakukan perlawan untuk mengambil tas yang diambil pelaku, sehingga pelaku mengaku terpaksa melukai korban dengan senjata tajam yang memang telah meraka persiapkan,” terang kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya para pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Bogor. “Kami akan menjerat para pelaku ini dengan pasal 365 KUHP, tentang Tindak pencurian yang disertai kekrasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button